Makassar - Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta jayadi, menerima sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 yang terbit pada tanggal 19 Desember 2025.
Hukuman penurunan pangkat ini memiliki arti khusus dalam aturan kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman penurunan jabatan selama 12 bulan atau satu tahun termasuk dalam kategori Hukuman Disiplin Berat.

Dalam aturan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15, disebutkan bahwa seorang Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberhentikan dari jabatannya jika terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Jika mengacu pada kedua aturan di atas, sanksi yang diterima Karta Jayadi merupakan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Rektor UNM. Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait mengenai pencopotan Rektor Nonaktif UNM dari jabatannya.
