Disanksi Berat Kementerian, Jabatan Rektor Karta Jayadi Resmi Dicopot?

Karta Jayadi Sedang Senyum Melihat Kamera Cik (Foto Ist)
Karta Jayadi Sedang Senyum Melihat Kamera Cik (Foto Ist)

Makassar - Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta jayadi, menerima sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 yang terbit pada tanggal 19 Desember 2025.

Hukuman penurunan pangkat ini memiliki arti khusus dalam aturan kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman penurunan jabatan selama 12 bulan atau satu tahun termasuk dalam kategori Hukuman Disiplin Berat.

Potongan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
Potongan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021

Dalam aturan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15, disebutkan bahwa seorang Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberhentikan dari jabatannya jika terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Potongan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15
Potongan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15

Jika mengacu pada kedua aturan di atas, sanksi yang diterima Karta Jayadi merupakan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Rektor UNM. Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait mengenai pencopotan Rektor Nonaktif UNM dari jabatannya.