Dosen Jomok FISH UNM Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Avatar @mekdiunm
@mekdiunm

11 Jun 2026, 11.55 WITA

Foto Khaerudin, dosen UNM pelaku pelecehan sesama jenis (Doksli)
Foto Khaerudin, dosen UNM pelaku pelecehan sesama jenis (Doksli)

GOWA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gowa menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada K, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM). K dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerapkan Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal yang diterapkan ini sama dengan dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban. Meski demikian, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan mengakui adanya penyalahgunaan relasi kuasa akademik dalam perkara ini.

Perkara ini pertama kali bergulir sejak korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Januari 2025. Selama proses hukum yang berjalan panjang, korban harus melewati proses pembuktian, pemeriksaan yang berulang, serta tekanan psikologis.

Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi dalam konteks hubungan yang timpang antara dosen dan mahasiswa. Terdakwa memanfaatkan posisi institusional, sosial, serta kewenangan akademiknya yang lebih kuat, sehingga menempatkan korban dalam situasi rentan yang membuatnya sulit untuk menolak atau melawan.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS dalam kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan, posisi, atau kewenangan di lingkungan pendidikan tinggi merupakan faktor yang memperberat tindak pidana kekerasan seksual.

Ambara, selaku pendamping hukum korban dari LBH Makassar, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan yang dialami oleh korban, meskipun masa hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ambara.

Ambara juga menambahkan bahwa keberanian korban dalam memperjuangkan keadilan di tengah tekanan hukum harus dihormati. Ia menegaskan bahwa putusan peradilan ini bukanlah akhir, karena hak korban atas pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi harus tetap dipenuhi.

Menanggapi putusan ini, LBH Makassar mengingatkan bahwa institusi perguruan tinggi tidak kebal terhadap hukum. Kampus memikul tanggung jawab penuh untuk menciptakan ruang belajar yang aman, mencegah kekerasan seksual, serta menangani setiap laporan secara serius.

LBH Makassar mendorong pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran mekanisme yang efektif, responsif, dan berpihak pada korban dinilai sangat mendesak demi memenuhi amanat UU TPKS serta regulasi pendidikan yang berlaku.

Putusan terhadap dosen K ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum yang tegas dalam penegakan UU TPKS sekaligus mendorong seluruh perguruan tinggi untuk membangun lingkungan akademik yang aman dan menghormati martabat manusia.

Sumber: LBH Makassar, Tribun Timur

Pesan Toast