Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM). Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya tersebut dinyatakan melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, mengonfirmasi bahwa tersangka sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemanggilan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar, Khaeruddin tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak lagi diketahui.
Pihak kepolisian sempat melakukan upaya penjemputan ke kampung halaman tersangka di Kabupaten Bone, namun tidak membuahkan hasil. Menurut keterangan penyidik, tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan sakit sebelum akhirnya menghilang.
Khaeruddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual fisik yang dilakukan tersangka terhadap mahasiswanya di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing dengan memberikan ancaman nilai error (E) kepada korban.
Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai lamban. Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan memberikan celah bagi tersangka untuk melarikan diri dan menghambat akses keadilan bagi korban. LBH Makassar juga menyoroti alasan Kejaksaan Negeri Makassar yang sempat menunda pelimpahan karena fokus pada penanganan kasus aksi massa pada Agustus dan September lalu.
Terkait status kepegawaiannya, Universitas Negeri Makassar telah mengeluarkan SK Rektor nomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025 yang memberhentikan sementara Khaeruddin dari jabatannya sebagai dosen. Meski demikian, pihak pendamping hukum menilai respons kampus cenderung lamban dalam memberikan kepastian perlindungan bagi korban di lingkungan akademik.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pihak keluarga maupun penasihat hukum tersangka dilaporkan tidak mengetahui keberadaan Khaeruddin sejak kepulangannya ke Bone.
