Polisi Tangkap Dosen UNM DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Sempat Buron, Oknum Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Polisi. (Foto: Ist)
Sempat Buron, Oknum Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Polisi. (Foto: Ist)

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya tersebut diringkus di tempat persembunyiannya pada Senin (29/12/2025).

Khaeruddin ditangkap di sebuah rumah milik keluarganya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, mengonfirmasi bahwa tersangka sempat berada di Kabupaten Bone sebelum akhirnya terdeteksi di Makassar.

"Iya, sudah ditangkap. Dia (Khaeruddin) bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar. Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar," ujar Zaki.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Khaeruddin menyandang status tahanan kota. Hal ini dikarenakan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dengan alasan sakit. Namun, saat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khaeruddin melarikan diri dari kediamannya di Bone.

Terkait kebijakan awal yang tidak menahan tersangka di sel, Zaki menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan masa ancaman pidana.

"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Khaeruddin dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur mengenai pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Polisi menjadwalkan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai," kata Zaki.