Menanggapi diskusi yang berkembang mengenai artikel opini kami sebelumnya yang berjudul "Disanksi Berat Kementerian, Jabatan Rektor Karta Jayadi Resmi Dicopot?", kami merasa perlu meluruskan konteks penulisan agar tidak terjadi pergeseran makna dari tujuan awal penulisan.
Kami menyadari adanya perdebatan interpretasi akibat diksi "Pangkat" dan "Jabatan" dalam artikel tersebut. Untuk itu, kami perlu menyampaikan beberapa hal berikut, guna menghindari kesalahpahaman publik terkait niat penulis (mens rea).
Pertama, kami menegaskan bahwa paragraf awal artikel tersebut adalah fakta valid yang merujuk pada Surat Keputusan resmi, yakni:
"Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menerima sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 yang terbit pada tanggal 19 Desember 2025."
Adapun paragraf-paragraf selanjutnya adalah murni analisis dan opini penulis dalam menafsirkan fakta tersebut.
Dalam membangun argumentasi bahwa sanksi tersebut berpotensi berdampak pada jabatan, kami menggunakan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 46 Ayat (1) yang berbunyi:
"Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan."
Berdasarkan definisi tersebut, penulis melakukan penafsiran bahwa perubahan pada "Pangkat" memiliki korelasi linear terhadap "Jabatan" tanpa mempertimbangkan prosedur administratif lain yang lebih spesifik.
Tulisan tersebut adalah artikel blog/opini, bukan berita keras (hard news) yang bersifat final. Sifat "opini" dan "prediksi" ini terlihat jelas dari:
- Penggunaan tanda tanya (?) pada judul artikel awal ("...Resmi Dicopot?") yang menandakan pertanyaan hipotesis opini kami, bukan pernyataan fakta.
- Pencantuman kata "Jika" (pengandaian) dan pernyataan eksplisit di dalam tubuh tulisan bahwa "sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait". Merupakan bentuk Penafian (Disclaimer) yang secara tegas bahwa status nasib Rektor UNM belum resmi ditetapkan secara eksplisit.
Sebagai bentuk respons terhadap masukan publik, kami telah melakukan penyuntingan pada bagian analisis artikel tersebut.
