Makassar - Rektor Universitas Negeri Makassar dinonaktifkan sementara oleh Kemendikdiristek pada 3 November 2025. Dinonaktifkannya rektor berkaitan dengan laporan pelecehan seksual. Kasus ini muncul setelah dosen berinisial QDB melapor pada Agustus 2025. Tidak lama setelah laporan tersebut mencuat, terungkap bahwa ada korban lain yang ikut melapor. Korban tersebut merupakan mahasiswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh rektor.
"Ada korban mahasiswi, dan semuanya sudah melapor dan diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek sejak September." ujar QDB.
Mahasiswi tersebut sebenarnya sudah mengungkapkan pengalaman pelecehan sejak jauh sebelum QDB melapor. Ia curhat ke akun shitpost @mekdiunm. Pada saat itu admin @mekdiunm tidak membawa informasi tersebut ke publik karena korban belum berani membuat laporan resmi. Setelah laporan QDB menjadi perhatian publik, admin akun kembali menghubungi mahasiswi tersebut.
Admin Shitpost @mekdiunm kemudian menawarkan bantuan agar mahasiswi tersebut juga melapor ke kementerian lalu menghubungkannya dengan QDB. Proses pendampingan dilakukan agar korban dapat mengajukan laporan resmi. Laporan itu kemudian disampaikan ke kementerian dan menjadi bagian dari pemeriksaan yang berlangsung hingga rektor akhirnya dinonaktifkan sementara.
Semua bukti dari mahasiswi maupun dosen telah diserahkan kepada tim Itjen Kemendikdiristek. Bukti tersebut kini menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus pelecehan seksual oleh rektor UNM.
