Tolak Kekerasan Seksual, BEM FISH UNM Akan Terus Mengawal Kasus Rektor UNM.

By Mekdiunm 07 Des 2025, 08:56 WITA
Pengaturan ukuran teks
Potongan tangkapan layar press release resmi BEM FISH UNM diunggah melalui akun organisasi. (Foto/ist)
Potongan tangkapan layar press release resmi BEM FISH UNM diunggah melalui akun organisasi. (Foto/ist)

Makassar - BEM FIS-H UNM menegaskan sikap menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sikap ini disampaikan lewat press release terkait lambatnya penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Rektor UNM. Mereka menilai proses penyidikan berjalan tidak transparan dan tidak sesuai amanat hukum.

BEM FIS-H menyebut laporan kasus sudah masuk sejak Agustus tetapi publik belum mendapat kepastian proses penyidikan. Sementara itu, Polda Sulsel dinilai belum memberikan jawaban normatif yang jelas. Kondisi ini disebut mengganggu rasa aman mahasiswa dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan akademik.

Dalam rilis tersebut, BEM FIS-H mengingatkan bahwa UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mewajibkan percepatan penyidikan dan perlindungan terhadap korban. Mereka juga menyinggung UU Pendidikan Tinggi yang mengatur kewajiban perguruan tinggi menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.

BEM FIS-H kemudian mengajukan empat tuntutan. Pertama, mendesak Polda Sulsel mempercepat proses penyelidikan sesuai UU TPKS. Kedua, meminta Kapolda Sulsel menerbitkan penundaan proses SP2HP sebagai bentuk kepastian hukum bagi korban dan publik. Ketiga, meminta Kementerian PPPA mempercepat proses sidang etik di tingkat kementerian. Keempat, menolak segala praktik pembungkaman serta aktivitas yang menghambat keadilan bagi korban.

BEM FIS-H menutup pernyataan dengan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga keadilan ditegakkan dan kampus benar-benar menjadi ruang yang aman serta bebas dari kekerasan seksual.